Thaharah



Yang berarti bersuci. Bersuci dengan segala seluk-beluknya adalah bagian ilmu dan amalan penting, karena ditetapkan sebagai syarat dalam shalat agar seseorang suci dari hadats dan najis, baik badan, pakaian, maupun tempat shalat.
Suci dari hadats, yakni dengan mengerjakan wudhu, mandi, dan tayamum.
Suci dari najis, yakni dengan menghilangkan najis pada badan, tempat maupun pakaian.

Macam-macam pembagian Air
1.      Air yang suci dan menyucikan, air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan benda lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap keadaanya, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air es yang sudah hancur, air embun, dan air yang keluar dari mata air. Air suci dan menyucikan yang haram, dipakai adalah air yang diperoleh dengan cara mencuri atau menggasab, diambil tanpa izin, umpama di kota-kota banyak terjadi pencurian air ledeng dipakai untuk berwudhu.
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya yang “suci menyucikan” adalah perubahan pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga yaitu warna, rasa, atau baunya. Di antaranya :
a.      Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, missal sebab ikan atau kambing.
b.      Berubah sebab tempat, missal air yang menggenang atau mengalir di batu belerang.
c.       Berubah karena sifat tanah yang suci, begitu juga perubahan disebabkan sukar pemeliharaannya, missal berubah yang disebabkan daun-daunan yang jatuh dari pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat ait lainnya.
d.      Berubah karena letak, misal air kolam.

2.      Air suci tidak menyucikan, artinya zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air :
a.      Air yang berubah salah satu sifatnya sebab bercampur dnegan benda suci lainnya, misal air the, air kopi, dan lain sebagainya.
b.      Air musta’mal, yakni air bekas menghilangkan hadats serta airnya sedikit, berarti kurang dari 2 kullah (1 ¼ x 1 ¼  x 1 ¼ hasta untuk tempat yang persegi, sedangkan untuk tempat yang bundar garis tengahnya 1 hasta dalam 2 ¼ hasta dan keliling 3 ¼ hasta atau dengan ukuran  6 x 6 x 6 dm3 = 216 dm3 atau liter, atau 2 x 250 x 408 gr = 204 kg.
c.       Air pepohonan atau air buah-buahan, misal air yang keluar dari tekukan pohon nira, air kelapa dan lain sebagainya.

3.      Air yang najis, ada dua macam, yaitu :
a.      Berubah salah satu sifatnya sebab najis, air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit maupun banyak, hukumannya seperti najis.
b.      Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit berarti kurang dari dua kullah tidak boleh dipakai lagi, malah hukumannya sama dengan najis. Kalau jumlahnya banyak, dua kullah atau lebih, hukumannya tetap suci dan menyucikan.

4.      Air yang makruh, yaitu air yang terjemur matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, dan tidak makruh untuk pakaian, kecuali terjemur di tanah misalnya air kolam, air sawah dan lain sebagainya.

Benda-benda yang termasuk najis
1.      Menurut hukumnya atau syara’, adalah :
-          Bangkai kecuali manusia, ikan, dan belalang
-          Darah segala macam-macam darah adalah najis
-          Nanah segala macam nanah adalah najis, baik kental maupun cair, sebab nanah itu darah yang sudah beku
-          Segala benda cair yang keluar dari kedua pintu tempat BAK dan BAB
-          Arak setiap minuman keras yang memabukkan
-          Anjing, Babi, dan keturunannya selainnya suci

Najis dibagi tiga bagian :
a.      Najis Mukhaffafah atau najis yang ringan, misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan selain susu ibunya, umurnya belum mencapai dua tahun. Cara mencucinya, cukup dengan memercikkan air di atas benda itu meskipun tidak mengalir. Selain kencing anak laki-laki, ada juga anak perempuan. Hendaklah dicuci sampai airnya mengalir diatas benda yang kena najis itu, sehingga hilang zat najis dan sifat-sifatnya sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
b.      Najis Mughallazhah atau najis berat, yaitu  najis anjing dan babi tujuh kali, satu kali di antaranya artinya dicampur dengan tanah.
c.       Najis Mutawassithah atau najis pertengahan, yaitu najis yang terbagi dua macam, diantaranya :
1.      Najis Hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini ada, tetapi tidak nyata zat, bau, warna, dan rasanya. Contoh : kencing yang sudah kering, sehingga sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini adalah dengan mengalirkan air di atas benda yang kena najis itu.
2.      Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang masih ada zat, warna, dan rasanya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini telah dimaafkan artinya tidak usah dibasuh sampai hilang. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, warna, dan rasanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wawancara tentang "Ibadah Haji"

Cara Cepat Mencari Temperatur (suhu) dan Cara Mudah Menghafalnya

Qygo lan Byrox