Thaharah
Yang berarti
bersuci. Bersuci dengan segala seluk-beluknya adalah bagian ilmu dan amalan
penting, karena ditetapkan sebagai syarat dalam shalat agar seseorang suci dari
hadats dan najis, baik badan, pakaian, maupun tempat shalat.
Suci dari
hadats, yakni dengan mengerjakan wudhu, mandi, dan tayamum.
Suci dari
najis, yakni dengan menghilangkan najis pada badan, tempat maupun pakaian.
Macam-macam pembagian Air
1. Air yang suci dan
menyucikan, air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan
benda lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih
tetap keadaanya, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air es yang sudah
hancur, air embun, dan air yang keluar dari mata air. Air suci dan menyucikan
yang haram, dipakai adalah air yang diperoleh dengan cara mencuri atau
menggasab, diambil tanpa izin, umpama di kota-kota banyak terjadi pencurian air
ledeng dipakai untuk berwudhu.
Perubahan air yang tidak
menghilangkan keadaan atau sifatnya yang “suci
menyucikan” adalah perubahan pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga
yaitu warna, rasa, atau baunya. Di antaranya :
a. Berubah karena sesuatu yang
terjadi padanya, missal sebab ikan atau kambing.
b. Berubah sebab tempat, missal
air yang menggenang atau mengalir di batu belerang.
c. Berubah karena sifat tanah
yang suci, begitu juga perubahan disebabkan sukar pemeliharaannya, missal
berubah yang disebabkan daun-daunan yang jatuh dari pohon yang berdekatan
dengan sumur atau tempat ait lainnya.
d. Berubah karena letak, misal
air kolam.
2. Air suci tidak menyucikan,
artinya zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Termasuk
dalam bagian ini ada tiga macam air :
a. Air yang berubah salah satu
sifatnya sebab bercampur dnegan benda suci lainnya, misal air the, air kopi,
dan lain sebagainya.
b. Air musta’mal, yakni air
bekas menghilangkan hadats serta airnya sedikit, berarti kurang dari 2 kullah
(1 ¼ x 1 ¼ x 1 ¼ hasta untuk tempat yang
persegi, sedangkan untuk tempat yang bundar garis tengahnya 1 hasta dalam 2 ¼
hasta dan keliling 3 ¼ hasta atau dengan ukuran
6 x 6 x 6 dm3 = 216 dm3 atau liter, atau 2 x 250 x 408 gr = 204 kg.
c. Air pepohonan atau air
buah-buahan, misal air yang keluar dari tekukan pohon nira, air kelapa dan lain
sebagainya.
3. Air yang najis, ada dua
macam, yaitu :
a. Berubah salah satu sifatnya
sebab najis, air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit maupun
banyak, hukumannya seperti najis.
b. Air bernajis tetapi tidak
berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit berarti kurang dari dua
kullah tidak boleh dipakai lagi, malah hukumannya sama dengan najis. Kalau
jumlahnya banyak, dua kullah atau lebih, hukumannya tetap suci dan menyucikan.
4. Air yang makruh, yaitu air
yang terjemur matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak. Air ini
makruh dipakai untuk badan, dan tidak makruh untuk pakaian, kecuali terjemur di
tanah misalnya air kolam, air sawah dan lain sebagainya.
Benda-benda yang termasuk najis
1. Menurut hukumnya atau
syara’, adalah :
-
Bangkai kecuali manusia, ikan,
dan belalang
-
Darah segala macam-macam darah
adalah najis
-
Nanah segala macam nanah adalah
najis, baik kental maupun cair, sebab nanah itu darah yang sudah beku
-
Segala benda cair yang keluar dari kedua pintu tempat BAK dan BAB
-
Arak setiap minuman keras yang
memabukkan
-
Anjing, Babi, dan keturunannya selainnya
suci
Najis dibagi tiga bagian :
a. Najis Mukhaffafah atau najis
yang ringan, misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan selain
susu ibunya, umurnya belum mencapai dua tahun. Cara mencucinya, cukup dengan
memercikkan air di atas benda itu meskipun tidak mengalir. Selain kencing anak
laki-laki, ada juga anak perempuan. Hendaklah dicuci sampai airnya mengalir
diatas benda yang kena najis itu, sehingga hilang zat najis dan sifat-sifatnya
sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
b. Najis Mughallazhah atau
najis berat, yaitu najis anjing dan babi
tujuh kali, satu kali di antaranya artinya dicampur dengan tanah.
c. Najis Mutawassithah atau
najis pertengahan, yaitu najis yang terbagi dua macam, diantaranya :
1. Najis Hukmiyah, yaitu najis
yang kita yakini ada, tetapi tidak nyata zat, bau, warna, dan rasanya. Contoh :
kencing yang sudah kering, sehingga sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis
ini adalah dengan mengalirkan air di atas benda yang kena najis itu.
2. Najis ‘Ainiyah, yaitu najis
yang masih ada zat, warna, dan rasanya, kecuali warna atau bau yang sangat
sukar menghilangkannya, sifat ini telah dimaafkan artinya tidak usah dibasuh
sampai hilang. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat,
warna, dan rasanya.
Komentar