Hukum Islam



Setiap insan muslim dan muslimat apabila telah dewasa, berakal (balig), dan telah pula mendengar seruan agama, maka ia dikenai kewajiban, yakni diwajibkan mematuhi segala perintah Allah swt. dan harus menjauhi segala larangan-Nya. Serta wajib mengetahui hukum islam.
            Hukum dalam islam terbagi atas lima, yaitu :
1.   Wajib (fardhu), yaitu perintah yang mesti dikerjakan, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi, maka yang mengerjakannya mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan ia berdosa. Wajib atau fardhu dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.      Fardhu ‘ain, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang, apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika sengaja meninggalkan berdosa.
b.      Fardhu Kifayah, yaitu suatu kewajiban dianggap cukup dikerjakan oleh beberapa orang dewasa. Dosa bila semuanya apabila diantara mereka tidak ada yang mengerjakannya, misalnya memandikan, menyalatkan, dan menguburkan mayat, berdakwah, menuntut ilmu, mengahafal Al-Qur’an, dan lain sebagainya.
2.   Sunnat, yaitu perintah, jika dikerjakan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.      Sunnat Muakkad, sunnat yang utama, dianjurkan mengerjakannya, missal shalat Tarawih, shalat Idul Fitri, shalat Idhul Adha, dan lain sebagainya.
b.      Sunnat Ghaib Muakkad, yaitu shalat-shalat sunnat biasa yang tidak ditekankan mengerjakannya, missal mengucapkan salam, membaca basmalah ketika  akan makan dan minum, memberi sedekah, bermuka manis.
3.   Haram, yaitu larangan keras, kalau dikerjakan berdosa, dan jika tidak dikerjakan mendapat pahala, missal berbohong, meminum minuman keras yang memabukkan, durhaka kepada orang tua atau orang yang lebih tua, dan lain sebagainya.
4.   Makruh, yaitu larangan yang tidak begitu keras, kalau dilanggar tidak dihukum atau tidak berdosa, tetapi jika larangan itu ditinggalkan mendapatkan pahala. Contoh : memakan makanan yang berbau, tidur menelungkup, bersandal sepatu sebelah, dan lain sebagainya.
5.   Muhab, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak pula berdosa, missal mempunyai rumah atau mobil yang mewah, makan dan minum yang lezat, dan lain sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wawancara tentang "Ibadah Haji"

Cara Cepat Mencari Temperatur (suhu) dan Cara Mudah Menghafalnya

Qygo lan Byrox