Gerakan Palang Merah
A. SEJARAH GERAKAN
Perang Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah
kota kecil yang terletak di daratan rendah Provinsi Lambordi, sebelah utara
Italia, berlangsung pertempuran sengit antara Prajurit Perancis dan Austria.
Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang
prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu
orang meninggal dalam pertempuran. Maka tersisa 180.000 orang.
Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana
pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan
karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti
pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi,
komandan militer tidak memperhatikan
kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.
Mereka hanya dianggap sebagai “makanan meriam”. Ribuan mayat tumpang tindih
dengan mereka yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada empat
orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu
orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis.
Akibat perang dengan pemandangannya yang
sangat mengerikan itu, menggugah Henry
Dunant, seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828-1910) yang kebetulan
lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan
bisnis. Namun, menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan akibat
pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu
dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya dan
tinggal di sana selama 3 hari untuk sungguh-sungguh menghabiskan waktunya guna
merawat orang yang terluka.
Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan
dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya
dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah.
Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (kita
semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan
tanpa membedakannya.
Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang
disaksikannya di Solferino. Untuk
menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia
akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya
dengan biaya sendiri pada bulan November
1862. Buku itu diberi judul “Kenangan
dari Solferino” (Un Souvenir De
Solferino).
Buku itu
mengandung dua gagasan penting, yaitu :
1. Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap Negara yang terdiri dari sukarelawan
untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
2. Perlunya kesepakatan internasioanl guna melindungi
prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta
memberikan status netral kepada mereka.
Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di
Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya.
Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang
yang tertarik dengan ide Henry Dunant,
termasuk Gustave Moynier, seorang
pengacara dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry
Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada
tanggal 9 Februari 1863 di Jenewa. Ternyata 160 orang dari 180 orang anggota
GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah 4 orang anggota GPWS
dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant.
Mereka adalah :
1) Gustave Moynier
2) Dr. Louis Appia
3) Dr. Theodore Maunoir
4) Jenderal Guillame-Hendri Dufour
Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota
GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17
Februari 1863, komite lima berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus
mengangkat ketua baru yaitu Jenderal Guillame-Hendri Dufour.
Pada bulan Oktober 1863, komite tetap
internasional untuk pertolongan prajurit yang terluka, atas bantuan pemerintah
Swiss, berhasil melangsungkan konferensi internasional pertama di Jenewa yang
dihadiri perwakilan dari 16 negara (yaitu
Austria, Baden, Beierem, Belanda, Hessen-Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia,
Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover, dan Huttenberg).
Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman.
Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah
disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari 10 pasal, beberapa diantaranya
merupakan pasal krusial, yaitu digantinya nama komite tetap internasional untuk
menolong prajurit yang terluka menjadi KOMITE
INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC
(International Committee of the Red
Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi
pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu palang merah diatas
dasar putih.
Pada akhir konferensi internasional 1863,
gagasan pertama Dunant untuk membentuk perhimpunan serupa dibentuk beberapa
bulan kemudian setelah berlangsungnya konferensi internasional di Wuttenburg,
Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain pun segera
berdiri seperti di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain,
Hamburg, dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai komite Nasional atau
perhimpunan pertolongan.
Selanjjutnya dengan dukungan pemerintah Swiss
kembali diadakanlah konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada
tanggal 8-28 Agustus 1864. 16 negara dan 4 institusi donor mengirimkan
wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh
komite internasional.
Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki
kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22
Agustus 1864. Lahirnya HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang
kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada saat
peperangan dan membuat Negara-negara memberikan status netral pada prajurit
yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan.
B. KOMPONEN GERAKAN
Liga perhimpunan Palang Merah dan Bulan sabit Merah
Pada akhir perang dunia pertama sebagian besar
di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang drastic karena
epidemi. Sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas menunjukkan
perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan palang merah yang karena aktivitasnya
dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden komite perang palang merah Amerika,
mengusulkan pada konferensi internasional medis (pada April 1919, Cannes,
Perancis) untuk “mem-federasikan perhimpunan palang merah dari berbagai Negara
menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal
peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit, dan mengurangi
penderitaan.
Liga
perhimpunan palang merah dan bulan sabit merah (pada saat itu, beberapa Negara dimulai dari
kerajaan Ottonam/Turki, sudah menggunakan lambang Bulan Sabit Merah sebagai
lambang perhimpunan nasionalnya) kemudiann secara formal terbentuk dengan
markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah dari Perancis, Inggris,
Italy, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utamanya
yaitu memperbaiki kesehatan pada Negara-negara yang telah sangat menderita
setelah perang Liga itu juga bertujuan untuk memperkuat dan menyatukan
aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam perhimpunan palang merah dan untuk
mempromosikan pembentukan perhimpunan baru. Bagian penting dari kerja Federasi
adalah menyediakan dan mengkoordinasikan bantuan bagi korban bencana alam dan
epidemic. Sejak 1939 markas permanennya telah berada di Jenewa. Pada tahun
1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah
menjadi Federasi Internasional
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International
Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis).
Selanjutnya, baik IFRC, ICRC dan perhimpunan Nasional, merupakan
bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa
disebut dengan “Gerakan” saja. Komponen gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai
Prinsip Dasar dan mandate masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta
Gerakan.
Komite
Internasional Palang Merah/Internasional Committee of The Red Cross (ICRC)
Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri,
ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua Negara yang berperang
atau bermusuhan dalam konflik bersenjata internasional, konflik bersenjata
non-internasional dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu,
juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk
sipil maupun militer, menerima perlindungan dan pertolongan.
Pada kasus-kasus konflik bersenjata
Internasional maupun non-internasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada
konvensi dan protocol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa
sebuah mandate khusus telah dipercayakan kepada
ICRC oleh komunitas Negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada
kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar pada hak inisiatif
kemanusiaan seperti tercantum dalam Statuta Gerakan.
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar
gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan
nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC
bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan
mempromosikan konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan
padanya berdasarkan konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa
konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
Perhimpunan
Nasional/National Society
Perhimpunan nasional palang merah dan bulan
sabit merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota
penandatangan konvensi Jenewa. Tidak ada Negara yang dapat memiliki lebih dari
satu perhimpunan nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC
dan menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut
Statuta Gerakan, perhimpunan Nasional yang baru didirikan, harus disetujui oleh
ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah perhimpunan Nasional
harus memenuhi 10 syarat yaitu :
o Diakui oleh pemerintah negaranya
o Satu-satunya perhimpunan PM/BSM nasional di
negaranya
o Bersifat mandiri
o Didirikan disuatu Negara peserta konvensi
Jenewa 1949
o Menyetujui Statuta gerakan
o Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
o Memakai nama dan lambang palang merah atau
bulan sabit merah
o Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan
dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
o Menerima anggota tanpa membedakan latar
belakang
o Menghormati prinsip-prinsip dasar gerakan dan
menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah/International Federation of
The Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC)
Seluruh perhimpunan nasional adalah anggota
dari IFRC. Badan ini mendukung aktivitas-aktivitas kemanusiaan yang
dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan
bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil internasional mereka. Federasi
mendukung perhimpunan nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan
menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan prinsip-prinsip dasar
gerakan.
Statuta gerakan
Adalah salah satu dasar yang menentukan sturktur
dan kewajiban ICRC, Federasi, dan perhimpunan nasional. Statute gerakan disusun
pada tahun 1928. Kemudian, direvisi pada tahun 1952, direvisi lagi pada tahun
1986, tepatnya pada konferensi internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di
Jenewa.
Statuta ICRC
ICRC merupakan statutanya pada tahun 1915.
Semenjak itu mereka sudah merevisinya beberapa kali. Khususnya, mereka
berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan.
Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah disebutkan di atas,
statute itu menyebutkan bahwa ICRC harus :
o Menyediakan perlindungan dan bantuan, dalam
kapasitasnya sebagai penengah netral kepada militer dan korban sipil dari
konflik bersenjata dan mengelola, menjalankan badan pusat pencarian.
o Mengakui semua perhimpunan nasional yang
dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam statute gerakan.
o Melaksanakan mandate yang dipercayakan
kepadanya oleh konferensi internasional.
o Melindungi dan mempromosikan penghormatan
terhadap prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian juga dengan penyebarluasan
pengetahuan hukum perikemanusiaan internasional (HPI) yang dapat dipakai dalam
konflik bersenjata.
o Mengemban tugas yang diberikan oleh konvensi
Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan dengan setia.
Statuta Federasi
Statuta Federasi memutuskan tanggung-jawab
Federasi sebagai berikut :
o Bertindak sebagai badan penghubung dan
koordinasi permanen dari perhimpunan-perhimpunan nasional.
o Memberikan bantuan kepada perhimpunan nasional
yang mungkin memerlukan dan memintanya.
o Mempromosikan pembentukan dan pengembangan
perhimpunan nasional.
o Mengkoordinasikan operasi bantuan yang
dilaksanakan oleh perhimpunan nasional dalam rangka membantu korban bencana
alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik bersenjata.
Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap perhimpunan nasional memiliki statuta
sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu dengan yang lain, statute itu
harus mencerminkan semangat gerakan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum
dalam statute gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunakan
oleh Perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada tahun
1952 tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan bagi semua
perhimpunan nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan
gerakan, yang merupakan aplikasi universal. Model statuta ini sudah diubah
sampai berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional
baru dalam membuat rancangan statutanya sendiri.
Komentar